Sunday, January 13, 2013

KKL Jogja










Profesi Kependidikan dan Non Kependidikan





MAKALAH
 



HUBUNGAN PROFESI KEPENDIDIKAN DAN PROFESI NON KEPENDIDIKAN
Dosen pembimbing : M. Nurul Hajar, M.Pd


 










Disusun oleh:
KELOMPOK 13
·      Siti Nurhasanah
·      Sri Suhartini
·      Sri Handayani
·      Mohammad  Hendri


STKIP PGRI SUMENEP
2012-2013


BAB I
PENDAHULUAN
Pada hakikatnya profesi merupakan suatu pernyataan atau suatu janji terbuka yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
Profesi guru lahir adanya revolusi di bidang pendidikan dimana orang tua
mempercayakan sebagian wewenang pendidikan anak-anaknya kepada guru. Seiring berjalan waktu program profesi guru sempat mengalami pasang surut peminatnya, akan tetapi sekarang mulai banyak orang tertarik untuk menekuni profesi keguruan karena menganggap mudah untuk memperoleh pekerjaan serta adanya kesejahteraan yang mendapatkan perhatian yang cukup dari pemerintah. Justru, pada kenyataannya tidak semua guru berijazah kependidikan mampu menjadi guru yang efektif, ditambah lagi banyak sarjana non kependidikan yang serta merta ikut menjadi guru dimana mereka tidak mempuyai dasar ketrampilan untuk mengajar.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perubahan sosio-kultural yang terkadang sulit diprediksi, profesi kependidikan dan non kependidikan seakan-akan dihadapkan pada dilema yang kompleks. Di satu pihak, masyarakat pengguna jasa kependidikan menuntut akan kualitas layanan jasa kependidikan secara lebih baik, tetapi di pihak lain para penyandang profesi non kependidikan dihadapkan pada berbagai keterbatasan. Bahkan, secara individual mereka dihadapkan pula pada suatu realitas bahwa kesejahteraannya perlu mendapat perhatian khusus. Imbalan jasa kependidikan yang kurang sesuai menurut ukuran kebutuhan hiduprealistis masih menjadi topik diskusi keseharian masyarakat. Padahal, masyarakat yakin betul bahwa kelangsungan hidup bangsa ini akan sangat ditentukan oleh keberhasilan proses sistem kependidikan.
Penjelasan diatas mengisyaratkan bahwa banyak hal yang bermanfaat bagi penyandang profesi kependidikan maupun non kependidikan dari organisasi profesinya sendiri. Oleh karena itu, dalam makalah ini dipandang penting untuk membahas secara lebih mendalam tentang “Hubungan Profesi Kependidikan Dan Profesi Non Kependidikan”.






A.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka dapat ditentukan rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian profesi kependidikan dan non kependidikan?
2.      Apa perbedaaan antara profesi kependidikan dengan profesi non kependidikan?
3.      Bagaimana hubungan antara profesi kependidikan dan profesi non kependidikan?
B.     Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka makalah ini bertujuan:
1.      Mendeskripsikan tentang pengertian profesi kependidikan dan non kependidikan
2.      Mengetahui perbedaan antara profesi kependidikan dengan profesi non kependidikan.
3.      Mengetahui hubungan antara profesi kependidikan dengan profesi non kependidikan.

















BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian
Galbreath, J. 1999 Profesi Guru adalah orang yang Bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik.
Makagiansar, M. 1996 Profesi Guru adalah orang yang Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu.
Pada hakikatnya profesi merupakan suatu pernyataan atau suatu janji terbuka yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Everett Hughes menjelaskan bahwa istilah profesi merupakan simbol dari suatu pekerjaan dan selanjutnya menjadi perbedaan itu sendiri. (Chandler, 1960). Chandler menjelaskan ciri dari suatu profesi yang dikutipnya dari British Institute of Management yaitu sebagai berikut:
   Suatu profesi menunjukkan bahwa orang itu lebih mementingkan layanan kemanusiaan daripada kepentingan pribadi. Masyarakat mengakui bahwa profesi itu punya status yang tinggi. Praktek profesi itu didasarkan pada suatu penguasaan pengetahuan yang khusus. Profesi itu selalu ditantang agar orangnya memiliki keaktifan intelektual. Hak untuk memiliki standar kualifikasi profesional ditetapkan dan dijamin oleh kelompok organisasi profesi”

1.1.                      Profesi Kependidikan
Pertanyaan klasik yang masih sering muncul: apakah pekerjaan sebagai pendidik/guru dapat dikatakan sebagai suatu profesi? Sesungguhnya pertanyaan tersebut keliru dan tidak perlu untuk dijawab. Bukan masalah “ya” atau “tidak”nya, akan tetapi yang terpenting adalah “seberapa banyak ciri-ciri suatu profesi sudah ada dalam pekerjaan sebagai pendidik/guru?”
Sesuai dengan hakikat profesi dan ciri-cirinya, dapatlah diterima bahwa jabatan kependidikan merupakan suatu profesi. Pekerjaan sebagai guru muncul dari kepercayaan masyarakat dan mengabdikan diri pada masyarakat. pekerjaan itu menuntut keterampilan tertentu yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan yang relatif lama, serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan. Seperti IKIP, FKIP, di berbagai Universitas dan sekolah tinggi serta LPTK lainnya. Profesi keguruan didukung oleh suatu disiplin ilmu, yaitu ilmu keguruan dan ilmu pendidikan. Profesi ini juga memiliki kode etik dan organisasi profesinya. Dari pekerjaan ini seorang guru memperoleh imbalan finansial dari masyarakat sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikannya. 
è Fungsi Profesi Kependidikan
Ada dua fungsi profesi kependidikan:
1.      Fungsi Pemersatu
Kelahiran suatu organisasi profesi tidak terlepas dari motif yang mendasarinya (Abin Syamsudin, 1999 : 95), yaitu dorongan yang menggerakkan ara profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik, ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sisitem nilai. Namun, umumnya dilatarbelakangi oleh dua motif (Abin Syamsudin, 1999 : 95), yaitu motif instrinsik dan ekstrinsik. Secara instrinsik, para profesionalnterdorong oleh keinginannya untuk mendapatkan kehidupan yang layak, sesuai ddengan tugas profesi yang diembannya, bahkanmungkin mereka terdorong oleh semangat menunaikan tugasnya sebaik dan seikhlas mungkin. Secara ekstrinsik mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin kompleks. Dilema ini menyebabkan terjadinya persaingan yang ketat seirama dengan perkembangan sosio-kultural serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kedua motif tersebut sekaligus merupakan tantangan bagi pengemban suatu profesi, yang secara teoritis sangat sulit dihadapi dan diselesaikan secara individual. Kesadaran atas realitas ini menyebabakan para profesional membentuk organisasi profesi sebagai wadah pemersatu berbagai  potensi profesi kependidikan dalam menghadapi kompleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna jasa kependidikan. Dengan mempersatukan potensi tersebut dihaarapkan organisasi profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu upaya untuk melindungi(to protect) dan memperjuangkan kepentingan para pengembangan profesi kependidikan itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.
2.      Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi kedua dari profesi kependidikan adalah kemampuan profesional para pengemban profesi kependidikan ini. Fungsi ini secara jelas trtuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi:
Tenaga kependidiksn dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan”.
PP tersebut menunjukkan adanya legalitas formal yang secara tersirat mewajibkan para anggota profesi kependidikan untuk selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui organisasi atau ikatan kependidikan. Bahkan dalam UUSPN tahun 1989 : pasal 31 : ayat 4 dinyatakan bahwa:
Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesinalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa”.
Kemampuan yang dimaksud dalam konteks ini adalah “apa yang disebut dengan istilah kompetensi, yang oleh Abin Syamsudin (1999:70) dijelaskan bahwa kompetensi merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan pekerjaan kependidikan. Guru yang memiliki kemampuan atau kecakapan atau mengerjakan pekerjaan kependidikan disebut sebagai guru yang kompeten.

            è Tujuan Profesi Kependidikan
Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61, ada lima misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu:
a.       Meningkatkan dan/atau mengembangkan karier anggota,
Merupakan upaya organisasi profesi kependidikan dalam mengembangkan karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang dimaksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara psikofisis yang bermakna, baik bagi dirinya sendiri maupun bagin orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian aktivitas.
b.      Meningkatkan dan/atau mengembangkan kemampuan anggota,
Merupakan upaya terwujudnya kompetensi pendidikan yang handal dalam diri tenaga kependidikan atau guru, yang mencakup:
-         Perfomance component
-         Subject component
-         Professional component
-         Process component
-         Adjustment component
-         Attitudes component
c.       Meningkatkan dan/atau mengembangkan kewenangan profesional anggota,
Merupakan upaya para profesional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Proses ini tidak lain dari proses spesifikasi pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang, kecuali oleh ahlinya yang telah mengikuti proses pendidikan tertentu dalam waktu tertentu yang relatif lama.
d.      Meningkatkan dan/atau mengembangkan martabat anggota,
Merupakan upaya organisasi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain dan tidak melakukan prakter yang melecehkan nilai-nilai kemanusiaan.
e.       Meningkatkan dan/atau mengembangkan kesejahteraan,
Merupakan upaya organisasi profesi kependidikan untuk meningkatkn kesejahteraan lahir batin anggotanya. Dalam poin ini terlingkup juga upaya unutk menjaga dan meningkatkan kesehatan anggota. Dalam teori Maslow, kesejahteraan ini mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis yang harus segera dipenuhi.

1.2.                      Profesi Non Kependidikan
Pada kenyataannya tidak semua guru berijazah kependidikan mampu menjadi guru yang efektif, ditambah lagi banyak sarjana non kependidikan yang serta merta ikut menjadi guru dimana mereka tidak mempuyai dasar ketrampilan untuk mengajar. Dikarenakan, menganggap mudah untuk memperoleh pekerjaan serta adanya kesejahteraan yang mendapatkan perhatian yang cukup dari pemerintah
Non kependidikan adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Sedangkan Profesi non kependidikan adalah Pekerjaan sebagai guru yang muncul dari kepercayaan masyarakat dan mengabdikan diri pada masyarakat. pekerjaan itu tidak dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan yang relatif lama, serta dilakukan dalam lembaga tertentu.
Lembaga pendidikan yang menyediakan layanan pendidikan non-formal di Indonesia, yaitu:
a.      Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BP-PLSP) :
Adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional di bidang pendidikan luar sekolah. BP-PLSP mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan program 23 serta fasilitasi pengembangan sumberdaya pendidikan luar sekolah berdasarkan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional.
b.      Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB):
Adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Dinas Pendidikan Propinsi di bidang pendidikan luar sekolah. BPKB mempunyai tugas untuk mengembangkan model program pendidikan luar sekolah sesuai dengan kebijakan Dinas Pendidikan Propinsi dan kharakteristik propinsinya.
c.       Sanggar Kegiatan Belajar (SKB):
Adalah unit pelaksana teknis Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di bidang pendidikan luar sekolah (nonformal). SKB secara umum mempunyai tugas membuat percontohan program pendidikan nonformal, mengembangkan bahan belajar muatan lokal sesuai dengan kebijakan dinas pendidikan kabupaten/kota dan potensi lokal setiap daerah.
d.      Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM):
Suatu lembaga milik masyarakat yang pengelolaannya menggunakan azas dari, oleh dan untuk masyarakat. PKBM ini merupakan wahana pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat sehingga mereka semakin mampu untuk memenuhi kebutuhan belajarnya sendiri. PKBM merupakan sumber informasi dan penyelenggaraan berbagai kegiatan belajar pendidikan kecakapan hidup sebagai perwujudan pendidikan sepanjang hayat.
e.      Lembaga PNF sejenis:
Adalah lembaga pendidikan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, yang memberikan pelayanan pendidikan nonformal berorientasi life skills/keterampilan dan tidak tergolong ke dalam kategori-katagori di atas, seperti; LPTM, Organisasi Perempuan, LSM dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Dalam hal ini perlu disadari bahwa pengembangan masyarakat itu akan lancar apabila di masyarakat itu telah berkembang motivasi untuk membangun serta telah tumbuh kesadaran dan semangat mengembangkan diri ditambah kemampuan serta ketrampilan tertentu yang dapat menopangnya, dan melalui kegiatan pendidikan, khususnya pendidikan nonformal diharapkan dapat tumbuh suatu semangat yang tinggi untuk membangun masyarakat desanya sendiri sabagai suatu kontribusi bagi pembangunan bangsa pada umumnya.

  1. Hubungan Profesi Kependidikan dan Profesi Non Kependidikan
Profesi kependidikan dan profesi non kependidikan sama halnya dengan pendidikan formal dan pendidikan non formal. Hanya saja, profesi kependidikan dan non kependidikan merupakan suatu pekerjaan, sedangkan formal dan non formal adalah suatu pendidikan. Kependidikan maupun formal bersifat resmi sedangkan non kependidikan  dan non formal tidak resmi.
è Perbedaan Pendidikan Formal dan Non formal
Unesco (1972) menjelaskan bahwa:
  1. pendidikan non formal mempunyai derajat keketatan dan keragaman yang lebih longgar; memiliki bentuk yang lebih bervariasi; memiliki teknik-teknik yang bervariasi yang digunakan dalam mendiagnosis, merencanakan, mengevaluasi proses, hasil dan dampak program pendidikan dibanding dengan tingkat keketatan dan keseragaman pendidikan formal.
  2. Tujuan program pendidikan non formal tidak seragam, sedangkan tujuan pendiddikan formal seragam untuk setiap satuan dan jenjang pendidikan.
  3. Peserta didik (warga belajar) dalam program pendidikan nonformal tidak memiliki persyaratan ketat sebagaimana persyaratan yang berlaku bagi peserta didik pendidikan formal.
  4. Tanggungjawab pengelolaan dan pembiayaan pendidikan non formal dipikul oleh pihak-pihak yang berbeda-beda, baik pihak pemeringah, lembaga kemasyarakatan maupun perorangan yang berminat untuk menyelenggarakan program pendidikan. Sedangkan pendidikan formal tanggungjawabnya pada umumnya berada pada pihak pemerintah dan lembaga yang khusus menyelenggarakan pendidikan persekolahan.

è Pengaruh Masyarakat Dan Sistem Non Pendidikan Terhadap Pendidikan
Berhasil tidaknya pendidikan di sekolah bergantung pada dan dipengaruhi oleh pendidikan di dalam keluarga. Pendidikan keluarga adalah fundamen (dasar) dari pendidikan selanjutnya.[ Purwanto M. Nngalim, Ilmu Pendidikan Teoretis Dan Praktis,Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000. h., 79.]
Beberapa pengaruh pendidikan sekolah terhadap perkembangan masyarakat:[ Tim Dosen FIP-IKIP Malang, Pengantar Dasar-Dasar Pendidikan, Surabaya: Usaha Nasional, 1981. h. 176.] Mencerdaskan kehidupan masyarakat Membawa firus pembaharuan bagi perkembangan masyarakat Melahirkan warga masyarakat yang siap dan terbekali bagi kepentingan kerja di lingkungan masyarakat Melahirkan sikap-sikap positif dan konstuktif bagi warga masyarakat, sehingga tercipta integrasi sosial yang harmonis di tengah-tengah masyarakat
Ada beberapa hubungan lembaga pendidikan dengan masyarakat, oleh Stoop disebut sebagai fungsi layanan dan fungsi pemimpin (1981, h. 463-464):[ Pidarta Made, Mamajemen Pendidikan Indonesia, ...........: Rineke Cipta, 2004. ]
Memberikan layanan pendidikan dan pengajaran terhadap putra-putra warga masyarakat. Dikatakan sebagai fungsi layanan karena melayani kebutuhan masyarakat.
Sebagai agen pembaru/mercu penerang bagi masyarakat, misalnya: pemanfaatan ampas tebu sebagai pupuk, cara memberantas hama, cara memelihara ternak, dll. Dikatakan sebagai fungsi pemimpin ialah karena memimpin masyarakat disertai dengan penemuan-penemuannya untuk memajukan kehidupan masyarakat. Sedangkan pengaruh masyarakat terhadap sekolah menurut Drs. Sudomo Hadi. SU dkk. ialah:[Hadi Sudomo, dkk., Dasar Kependidikan, Surakarta: UNS, 1992. h. 114.]
Sebagai arah menentukan tujuanSebagai masukan dalam menentukan proses belajar mengajarSebagai sumber belajarSebagai pemberi dana dan fasilitas lainnyaSebagai laboratorium guna pengembangan dan penelitian sekolah
Sedangkan pengaruh masyarakat terhadap sekolah ialah:[ Ibid., h. 183.]
Orientasi dan tujuan pendidikan, yaitu sekolah lahir dari, oleh, dan untuk masyarakat.
Proses pendidikan di sekolahan, yaitu pengaruh sosial budaya (proses belajar mengajar) dan partisipasinya (material atau spiritual).
Pengaruh kebudayaan pada pendidikan Pendidikan formal tidak dapat diharapkan menanggung transmisi kebudayaan bangsa sepenuhnya, misalnya sekolah. Dan masyarakat akan tetap memegang fungsi yang penting dalam pendidikan transmisi kebudayaan.
Sedangkan masalah pendidikan norma-norma, sikap adat-istiadat, keterampilan dan lain-lainnya banyak diperoleh dari dalam keluarga masing-masing. Di antara beberapa fungsi sekolah terhadap pendidikan, ada dua fungsi yang dirasa penting, yaitu:[ Nasution, Sosiologi Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara: 1995. Hal 17-18]
Sekolah men-transmisikan kebudayaan Sekolah merupakan alat yang men-transformasikan kebudayaan Sehingga dari uraian di atas dapat disimpulan bahwa budaya merupakan obyek yang ditransmisi serta ditransformasikan oleh sekolah kepada warga masyarakat. Apabila terjadi perubahan budaya, maka sesuatu yang akan ditanamkan ke dalam jiwa masyarakat akan berubah pula.
Pengaruh perubahan sosial (ekonomi, budaya, dan politik) Berbicara tentang pendidikan dan sekolah, maka keduanya tak akan terlepas dari perubahan, karena pendidikan senantiasa berfungsi di dalam dan terhadap sistem sosial tempat sekolah tersebut berada. Selain itu juga terdapat dua macam perubahan sosial, yaitu:
Perubahan terjadi sangat cepat, perubahan ini berhubungan dengan masalah materi.
Perubahan yang terjadi secara lambat, karena terdapat beberapa hambatan dan tantangan. Perubahan ini yang berhubungan dengan agama, adat-istiadat, norma-norma, bentuk pemerintahan, filsafat hidup, dan lain sebagainya.[ Nasution, Sosiologi Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara: 1995]
Hal tersebut senada dengan yang dinyatakan oleh para ahli, yaitu: Wilbert Moore berpendapat bahwa perubahan sosial sebagai perubahan penting dari struktur sosial. Dan struktur sosial itu adalah pola-pola perilaku dan interaksi sosial. Sedangkan Rober H. Lauer berpendapat bahwa perubahan sosial itu sangatlah rumit untuk dijelaskan, sebab banyak hal yang mesti dikaji terutama berkenaan dengan seluruh tingkat dan aspek kehidupan sosial, yang jelas perubahan itu sendiri pasti adanya, namun yang berbeda hanyalah tingkat perubahannya itu sendiri, ada yang lambat, ada yang cepat.
Selain itu perubahan sosial juga terjadi karena adanya beberapa hubungan yang saling mempengaruhi. Pertama, antara individu dengan kebudayaan. Kedua, dipengaruhi oleh adanya kontak dengan kebudayaan lain.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1)      Profesi Kependidikan adalah Pekerjaan sebagai guru muncul dari kepercayaan masyarakat dan mengabdikan diri pada masyarakat. pekerjaan itu menuntut keterampilan tertentu yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan yang relatif lama, serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan.
2)      Fungsi Profesi Kependidikan
·       Fungsi Pemersatu
·       Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
3)      Tujuan Profesi Kependidikan
·       Meningkatkan dan/atau mengembangkan karier anggota,
·       Meningkatkan dan/atau mengembangkan kemampuan anggota,
·       Meningkatkan dan/atau mengembangkan kewenangan profesional anggota,
·       Meningkatkan dan/atau mengembangkan martabat anggota,
·       Meningkatkan dan/atau mengembangkan kesejahteraan,
4)      Profesi non kependidikan adalah Pekerjaan sebagai guru yang muncul dari kepercayaan masyarakat dan mengabdikan diri pada masyarakat. pekerjaan itu tidak dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan yang relatif lama, serta dilakukan dalam lembaga tertentu.
5)      Lembaga pendidikan yang menyediakan layanan pendidikan non-formal di Indonesia, yaitu:
·       Lembaga PNF sejenis:
·       Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM):
·       Sanggar Kegiatan Belajar (SKB):
·       Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB):
·       Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BP-PLSP) :
6)      Berhasil tidaknya pendidikan di sekolah bergantung pada dan dipengaruhi oleh pendidikan di dalam keluarga. Pendidikan keluarga adalah fundamen (dasar) dari pendidikan selanjutnya.[ Purwanto M. Nngalim, Ilmu Pendidikan Teoretis Dan Praktis,Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000. h., 79.]

Saran
Dari pembuatan makalah ini diharapkan siswa dapat lebih memahami tentang hubungan antara profesi kependidikan dan non kependidikan.


REFERENSI
Hadi Sudomo, dkk., Dasar Kependidikan, Surakarta: UNS, 1992. h. 114.
Pidarta Made, Manajemen Pendidikan Indonesia, Jakarta: Rineke Cipta, 2004.
Purwanto M. Nngalim, Ilmu Pendidikan Teoretis Dan Praktis,Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000.
http://harjokosangganagara.blogspot.com/2009/10/pendidikan-non-formal-dan.html